JAKARTA-Setelah kota Surabaya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera melakukan percepatan sertifikasi tanah untuk seluruh wilayah DKI Jakarta. Kesepakatan dilakukan bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mensertifikasi 20,64 persen atau sekurangnya 292.655 bidang tanah yang belum terdaftar ataupun memiliki sertifikat. “Ini merupakan quick win. Pilot project dilakukan di Jakarta, Surabaya dan Batam, nantinya akan dilakukan di seluruh Indonesia,” ujar Menteri ATR / Kepala BPN Sofyan Djalil usai pertemuan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/8)).
Menurutnya sertifikat akan memberikan kepastian hukum, mengurangi sengketa / konflik dan memudahkan investasi. Setiap bidang tanah akan diukur dengan detail dari luas dan batasnya, dipastikan pemiliknya hingga kesesuaian peruntukannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Untuk wilayah DKI Jakarta, dari 20,64 persen wilayah yang belum memiliki sertifikat, sebagian besar terdapat di Jakarta Timur yakni sekitar 119.527 bidang tanah, wilayah Jakarta Selatan sekitar 50.207 bidang tanah, Jakarta Utara – Kepulauan Seribu sekitar 49.326 bidang tanah, Jakarta Pusat sekitar 38.886 dan Jakarta Barat sekitar 34.709 bidang tanah.
Komentari tentang post ini