Sofyan memastikan proses sertifikasi akan diprioritaskan bagi aset pemerintah DKI Jakarta, tanah milik Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan lokasi perniagaan, perdagangan atau pergudangan yang akan mendukung kemudahan dan percepatan investasi.
Untuk mempercepat proses sertifikasi juga akan dilibatkan tenaga ukur swasta yang telah memiliki sertifikasi dan tersumpah oleh Kementerian ATR/BPN. “Selama ini pengukuran dilakukan oleh BPN, dengan tenaga swasta, keterbatasan juru ukur akan terselesaikan,” kata Sofyan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung penuh langkah percepatan sertifikasi ini bahkan berkomitmen untuk membebaskan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus untuk bidang tanah yang bernilai 2 Miliar ke bawah. “Ini azas keadilan, selama ini orang yang hidup di bawah garis UMP (Upah Minimum Provinsi) tidak mampu membuat sertifikat karena harus membayar 5 persen dari nilai aset (tanah dan bangunan). Jadi untuk di bawah 2 Miliar BPHTB kita nolkan sehingga hanya tinggal membayar sekitar 300 ribu rupiah untuk sertifikat,” ujar Basuki.
Komentari tentang post ini