Pertama, Kementerian ESDM telah memperbaiki bagi hasil (sharing split) untuk skema cost recovery PSC, di mana persentase bagi hasil ditentukan berdasarkan risiko geologis, infrastruktur dan ketersediaan di sekitar area dan jumlah sumber dayanya.
Syarat dan ketentuan baru lainnya yaitu Open Bid Signature Bonus, FTP 10 persen, penerapan harga DMO 100 persen selama masa kontrak, hingga fleksibilitas skema Kontrak Kerja Sama (Cost Recovery atau Gross Split).
“Partisipan bisa memilih skema PSC cost recovery atau gross split untuk lelang reguler. Namun untuk penawaran langsung, skema PSC diberikan berdasarkan pengajuan perusahaan yang telah melakukan studi bersama,” ujarnya.
Ia menuturkan ada ketentuan pelepasan baru (tidak ada kewajiban pelepasan sebagian wilayah pada tahun ke tiga kontrak), akses data yang mudah melalui mekanisme keanggotaan Migas Data Repository (MDR), serta insentif dan fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kata Tutuka, pemerintah mengundang perusahaan dalam dan luar negeri di bidang usaha hulu migas yang memiliki kemampuan finansial dan teknis, mampu memenuhi persyaratan Komitmen Pasti minimal tiga tahun, mampu memenuhi syarat dan ketentuan wilayah kerja tender, serta kinerja dan rekam jejak yang baik untuk mengikuti putaran pertama Indonesia Lelang WK Migas 2021.














