JAKARTA-Pandemi Covid-19 berdampak besar pada semua sektor.
Industri minyak dan gas bumi (migas) sebagai salah satu penggerak ekonomi nasional dituntut dapat membantu memulihkan keadaan ini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun meluncurkan Aplikasi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) Migas guna mendukung kemudahan berusaha pada sektor kegiatan usaha migas.
Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji mengatakan bahwa aplikasi SKUP Migas adalah sarana pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan perusahaan penunjang migas.
“Pengembangan Aplikasi SKUP Migas merupakan sarana Pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan melalui pemutakhiran data kemampuan perusahaan penunjang migas pada daftar APDN Migas, yang digunakan sebagai acuan pengadaan barang dan jasa pada kegiatan usaha migas,” ujar Tutuka pada Peluncuran Aplikasi SKUP Migas, di Jakarta, Rabu (30/6).
Daftar APDN Migas juga digunanakan sebagai alat pengendalian impor barang operasi migas untuk meningkatkan kapasitas nasional dan meningkatkan investasi di sektor migas.
Komentari tentang post ini