“Aplikasi ini juga digunakan sebagai tools untuk melakukan impor barang operasi migas, dalam upaya meningkatkan kapasitas nasional. Selain itu, dapat memberikan kemudahan berusaha bagi usaha penunjang migas guna mendukung kegiatan operasi dan meningkatkan investasi pada sektor migas,” jelas Tutuka.
Dengan aplikasi APDN Migas, setiap pengguna dapat melihat secara detail informasi seperti legalitas perusahaan, sistem manajemen, spesifikasi produk, sertifikasi produk, nilai TKDN, kemampuan produksi, pengalaman suplai, kapasitas produk dan lainnya yang telah mampu dibuat oleh perusahaan barang dan/atau jasa dalam negeri.
SKUP Migas merupakan bentuk apresiasi bagi badan usaha penunjang yang memiliki kemampuan nyata, meliputi aspek legal, teknis, jaringan pemasaran, dan purna jual, serta merupakan instrumen pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan produk dan jasa dalam negeri untuk mendukung kegiatan migas di Indonesia.
Dalam peluncuran Aplikasi SKUP Migas dan APDN Migas ini, Tutuka kembali mengingatkan bahwa saat ini kegiatan usaha migas tengah menghadapi tantangan pergeseran tren operasi migas dari darat dan laut dangkal ke laut dalam, sehingga membutuhkan barang operasi berteknologi tinggi.
Komentari tentang post ini