KUPANG, BERITAMONETER.COM – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperbanyak Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Dalam rapat Kerja dengan Komisi VIII beberapa waktu lalu, MenKum mengatakan bahwa pihaknya akan mempercepat proses pembuatan Posbakum di seluruh Desa/Kelurahan di Indonesia.
“Target Kami setiap desa dan kelurahan punya satu Posbakum. Saya sudah perintahkan Sekjen KemenHum untuk memberikan perhatian khusus kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) agar Posbakum bisa diperbanyak,” tegas Andi Agtas saat Raker dengan komisi VIII.
Sebagai salah satu tindak lanjut Raker dengan Komisi VIII tersebut, Kamis (19/2) pagi tadi, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas secara daring meresmikan sebanyak 3.442 Posbakum Desa/Kelurahan di Nusa Tenggara Timur. Peresmian tersebut bersamaan dengan Pembukaan Pelatihan Paralegal Serentak Se-NTT di Hotel Aston Kupang.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba mengapresiasi Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah kabupaten/kota serta DPRD kabupaten kota se- Nusa Tenggara Timur yang telah menunjukkan komitmen dalam pembentukan Posbakum ini.
“Kolaborasi dan dukungan nyata dari pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan hukum berbasis desa dan kelurahan menjadi fondasi utama terbentuknya 3.442 Posbakum. Hingga saat ini , sudah ada delapan Peraturan Bupati tentang Pos Bantuan Hukum,” jelas Kanwil KemenKum NTT.












