Dengan ditetapkannya aplikasi Srikandi dan SP4N-LAPOR! menjadi aplikasi umum, pimpinan instansi pusat dan daerah dapat menerapkan aplikasi tersebut di lingkungan instansi masing-masing. Kedepan, setiap instansi pemerintah tidak perlu lagi membangun aplikasi sejenis dengan aplikasi umum karena akan menyebabkan inefisiensi. Aplikasi sejenis yang sudah ada perlu segera dilakukan penyesuaian untuk memenuhi ketentuan dalam Perpes No. 95/2018 tentang SPBE.
Aplikasi Srikandi merupakan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis yang dibuat untuk mewujudkan efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan kearsipan yang terpadu. Sementara aplikasi SP4N-LAPOR! merupakan aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik, dalam rangka mewujudkan kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan selain meningkatkan transparansi kinerja, aplikasi umum juga diharapkan menutup celah korupsi. “Pelibatan inovasi teknologi ini merupakan wujud komitmen bersama untuk meminimalisir praktik-praktik yang berpotensi merugikan bangsa dengan menjadikan institusi-institusi negara semakin transparan,” ujarnya.
Komentari tentang post ini