Mahfud turut menekankan pentingnya implementasi SPBE yang menjadi hal mutlak dilakukan pemerintah untuk mengikuti perkembangan zaman dan mempercepat kinerja organisasi. “Semua serba digital, e-government jadi sesuatu yang tidak terhindarkan. Hanya orang tidak visioner yang berpikir semua pekerjaan bisa dilakukan dengan manual,” tegasnya.
Dikatakan SPBE menjadi kontrol kinerja lembaga-lembaga pemerintahan di Indonesia. Dengan adanya SPBE maka seluruh kinerja pemerintah dapat terintegrasi dan transparan. Penerapan SPBE juga mampu memangkas biaya belanja TIK, waktu, serta meminimalisir terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah, serta dapat mewujudkan proses kerja yang efisien dan efektif serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Perlu diketahui, Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang SPBE sebagai dasar penerapan SPBE di Indonesia telah dua tahun berjalan. Penyelenggaraan SPBE di Indonesia dari tahun ke tahun sudah mulai menampakkan hasil yang membanggakan. Berdasarkan hasil United Nations e-Government Survey 2020, SPBE Indonesia berhasil naik 19 peringkat dari peringkat 107 di tahun 2018 menjadi peringkat ke 88 di tahun 2020 dari 193 negara atas kinerja pemerintah Indonesia dalam pengembangan dan penerapan SPBE. Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan SPBE di Indonesia menunjukkan pergerakan kearah yang lebih baik. (ri/adv)
Komentari tentang post ini