JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghibahkan aset Barang Milik Negara (BMN) bidang infrastruktur permukiman kepada 32 pemerintah kabupaten/kota.
Aset senilai Rp141,7 miliar tersebut berupa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), instalasi pengolahan sampah, instalasi pengolahan air permukaan kapasitas sedang dan kecil, jaringan induk distribusi, jaringan pipa distribusi, jalan desa, peralatan dan mesin, serta prasarana dan sarana dasar Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Acara Hibah Aset tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah serta berita acara serah terima Badan Milik Negara yang dilakukan dari Kementerian PUPR oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono dengan para perwakilan masing-masing dari 32 orang Pemerintah Kabupaten/Kota, di Kantor Kementerian PUPR, Kamis (27/8).
Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widjoyono berharap agar hibah BMN Kementerian PUPR ini bisa bermanfaat bagi kita semua sekaligus memberikan pembelajaran bersama antara pusat dan pihak daerah untuk mengelola aset yang lebih baik.