Enggar menyampaikan perjanjian tersebut merefleksikan keterikatan hubungan ekonomi yang erat antara kedua negara.
Perjanjian ini akan mengeliminasi 100 persen tarif barang asal Indonesia ke Australia dan 94 persen tarif barang dari Australia ke Indonesia.
Di bidang investasi dan pelayanan, kedua negara akan memiliki akses lebih, termasuk pergerakan bidang profesi. ***
Komentari tentang post ini