Ketiga, dalam rangka perluasan dan pembinaan kepesertaan serta penegakan hukum, perlu dilakukan kembali Koordinasi Fungsional (KF) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dari tingkat pusat sampai ke daerah yang melibatkan mediator, pengawas, pengantar kerja, pengawas dan pemeriksa atau wasrik BPJS, dan dinas daerah.
Keempat, kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) baik dalam bidang akademis maupun nonakademis.
Kelima, kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) perlu ditingkatkan dan diatur pelaksanaannya di luar negeri atau negara lain.
Sementara itu, dalam pertemuan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri mengemukakan rencana kerja pihaknya untuk lima tahun ke depan yang berisikan tiga pilar dan enam lompatan.
Tiga pilar yang dimaksud Zuhri yaitu memastikan dan mendorong semua program dan kegiatan dapat meningkatkan dan kemaslahatan; memastikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan dengan berprinsip tata kelola yang baik sebagaimana termaktub di Perpres 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola BPJS Ketenagakerjaan; dan memastikan agar pengelolaan bisa dilakukan dengan pendekatan-pendekatan yang sehat dan normal.















