Pada September lalu, Pemerintah telah menggulirkan dua paket kebijakan yang antara lain mempersingkat waktu pengurusan ijin investasi di kawasan industri menjadi hanya 3 jam dan memangkas tahap perijinan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari 14 menjadi 6 tahap. Selanjutnya, percepatan aktivitas ekonomi akan dipacu melalui paket kebijakan berikutnya.
Selain itu, pengurusan tax allowance yang semula diselesaikan maksimal 28 hari menjadi 25 hari. Sedangkan pengurusan tax holiday diselesaikan maksimal 45 hari. Pemerintah juga menerbitkan PP 69/2015 yang membebaskan import alat angkut kereta api, galangan kapal, pesawat termasuk suku cadangnya dari PPN.
Lebih lanjut, Kemenperin telah menyusun Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035 dengan visi pembangunan industri yaitu “Menjadi Negara Industri Tangguh”. Ke depan, industri hulu dan industri antara berbasis sumber daya alam terus dikembangkan dan dibarengi dengan pengendalian ekspor bahan mentah dan sumber energy,” harapnya.
Kemenperin juga mengembangkan kawasan industri di 14 lokasi di luar Jawa dan 22 sentra industri kecil dan menengah. Populasi industri diharapkan tercipta hingga 9 ribu usaha industri berskala besar dan sedang yang 50 persennya di luar Jawa, serta tumbuhnya industri kecil sekitar 20 ribu unit usaha.













