Oleh: Dr. Solichul Huda, M.kom
Kasus video syur mirip Gisel Anastasia mendadak menjadi tranding topic lagi bergitu ada pengakuan dari pemeran laki-laki dan perempuan video tersebut ke penyidik polda metro.
Saya respek kepada mereka berdua, walau dari sisi IT tidak dapat menjelaskan siapa pelaku laki dan perempuan dalam video syur tersebut, namun mereka mau mengakui.
Namun kalau penyidik tidak hati-hati, mereka bisa lepas dari jeratan hokum, baik jeratan UU ITE maupun UU Pornografi.
Dugaan saya Pengakuan tersebut karena saran dari penasehat hukum, atau saran dari teman, atau ada alat bukti baru yang ditemukan oleh penyidik yang membuat mereka tidak dapat mengingkari siapa yang ada dalam video tersebut.
Menurut saya dalam kasus video syur ini, penyidik dapat menyangkakan mereka dengan tuduhan melanggar UU No. UU nomor 11 tahun 2008 yang diperbaiki menjadi UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Namun khusus untuk Gisel dan MYD, berdasarkan alat bukti yang ada kemungkinan hanya bisa disangkakan dengan UU no. 44 Tahun 2008 tentang pornografi pasal 4 ayat 1.
Komentari tentang post ini