Jika yang disampaikan Gisel benar, bahwa Hand Phone tersebut hilang 3 tahun yang lalu, kasus ini kemungkinan hanya berhenti pada tersangka PP dan MN. Mengapa ? karena untuk menyangka Gisel atau MYD sebagai pembuat video syur tersebut harus didukung dengan alat bukti digital yang sah.
Menurut saya, jika video asli dan perangkat yang digunakan untuk membuat video tersebut tidak ditemukan, kemungkinan Gisela tau MYD lepas, karena BAP dan sangkaan mudah diingkari di pengadilan.
Semoga Video asli dan alat pembuatnya dapat ditemukan oleh penyidik, sehingga siapa pelaku yang mentransimisikan, mendistribusikan dan membuat mudah diakses dapat diidentifikasi dengan jelas.
Kasus ini membuat geger masyarakat karena ulah tersangka PP dan MN, dengan demikian semoga penyidik jeli dan teliti sehingga PP dan MN mendapatkan hukuman yang setimpal.
Ini juga pelajaran bagi pengguna media social, jangan sampai hanya gegara ingin menambah follower atau menjadi “viral” di sosmed, mereka menggunakan segala cara yang melanggar budaya dan norma kesusilaan masyarakat.
Dan pelajaran bagi masyarakat, jangan mudah membuat dokumentasi digital kecuali yang diatur oleh UU, misalnya untuk pendidikan. Karena kalau pembuatan sebuah karya dan menyebar seperti ini membuat orang kena risiko hukum. Semoga bermanfaat.















