JAKARTA-Rencana kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) memang harus diimbangi dengan tingkat pelayanan konsumen.
“Di satu sisi bandara harus memperhatikan layanan pada masyarakat, di sisi lain kita bicara tentang daya beli masyarakat,” kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono kepada wartawan, Selasa, (1/04/2014)
Namun diakui Bambang, pemerintah tampaknya memberikan sinyal permintaan kenaikan tarif PJP2U yang diajukan 13 bandar udara secara bertahap. “Saat ini surat permintaan kenaikan tarif PJP2U sudah ada di meja Menteri Perhubungan E. E. Mangindaan,” ungkapnya.
Lebih jauh Bambang, tak membantah pemerintah akan mengizinkan kenaikan tarif PJP2U. Hanya saja, rencana kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, tidak serta merta dilakukan. “Artinya tidak 100% sesuai dengan yang diminta. Misalnya, yang minta naik dari Rp50.000 jadi Rp100.000, cuma jadi Rp75.000,” tegasnya
Dijelaskan , tentu pemerintah berhati-hati dalam menetapkan izin kenaikan tarif bandara. Karena semua itu harus dipertimbangkan secara matang, termasuk kemampuan konsumen.