JAKARTA- Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bambang P.S. Brojonegoro, mengatakan pada RUU APBN 2013 tidak ada lagi pasal yang mengharuskan pemerintah meminta persetujuan DPR bila akan menaikkan harga BBM.
Dengan demikian pemerintah kembali memperoleh kembali apa yang memang sudah seharunya menjadi haknya.
“Jadi kalau pemerintah akan menaikkan harga BBM, boleh, kapan saja, jam berapa pun. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral dapat mengumumkannya, seperti zaman Pak Harto dulu,” kata Bambang dalam diskusi yang diselenggarakan oleh CSIS, Jakarta, Selasa (16/10).
Meskipun demikian, Bambang samasekali tidak menjelaskan apakah ada kemungkinan pemerintah akan mengambil kebijakan tersebut.
Yang jelas, Bambang menambahkan, tidak mungkin bagi pemerintah untuk samasekali menghapuskan subsidi.
Selain itu, banyak pertimbangan yang harus dibuat sebelum menaikkan harga BBM.
Bambang mengatakan untuk mengurangi beban subsidi energi, pemerintah memilih untuk terlebih dahulu menaikkan tarif listrik secara bertahap.