Sementara itu, Ketua Umum API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia) Ade Sudrajat Usman, mengatakan kebijakan Kementerian ESDM sudah ditentang Menteri Perindustrian MS Hidayat. Namun Kementerian ESDM tak peduli. “Seolah-olah melindungi industri kecil, malah merugikan karena dari hulu ke hilir akan mengalami kenaikan harga-harga produksi dan memberatkan industri dan masyarakat. . Karena itu pengurangan tenaga kerja tak bisa dihindari. Semua industri akan melakukan yang sama, karena kontraknya jangka panjang,” tambahnya.
Padahal lanjut Ade, pada tahun 2013 sudah naik 15 %, dan kalangan industri masih belum melunasi utangnya sampai Desember 2014 ini. Anehnya, mulai 1 Mei 2014 ini sudah dibebani dengan utang baru. “Ini menunjukkan adanya kesalahan dalam pengelolaan energi nasional, sehingga menyimpang dari jargon untuk meningkatkan daya saing produksi nasional,” jelasnya.
Dengan demikian dampak kenaikan TTL terhadap industri sebesar 34 % tahun 2014 ini antara lain terjadi snowball efect pada biaya produksi, harga satuan produk meningkat sampai 20 %, sehingga menurunkan daya saing di pasar domestik maupun internasional (impor meningkat, ekspor anjlok, neraca menciut), produksi berkurang, pengurangan karyawan (PHK), inflasi meningkat, kontribusi pajak menurun, dan menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
Komentari tentang post ini