JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program yang bersifat inklusif, menjangkau seluruh kelompok prioritas penerima manfaat sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa sasaran pemenuhan gizi mencakup peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan menengah di lingkungan pendidikan umum, kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, layanan khusus, pendidikan pesantren, anak usia di bawah lima tahun (balita), ibu hamil dan ibu menyusui.
“Program ini dijalankan secara menyeluruh dan adil bagi seluruh kelompok tanpa diskriminasi. Perubahan kelompok penerima manfaat hanya dapat ditetapkan oleh Presiden. Berdasarkan perpres tersebut program ini dilakukan secara menyeluruh (inklusif),” ujar Dadan dalam pernyataan resminya, Selasa (24/6).
Hingga pertengahan tahun ini, sebanyak 1.837 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi secara aktif di berbagai daerah.
Seluruh unit ini didirikan melalui skema kemitraan antara BGN dan mitra lokal.
Namun demikian, Dadan mengakui bahwa mitra akan mengalami kesulitan dalam membangun dan menjalankan SPPG di wilayah dengan jumlah penerima manfaat yang terbatas, seperti daerah terpencil dan pulau-pulau kecil.















