Oleh: Razali Ismail Ubit
SAAT ini terdapat 83.370 Desa dan Kelurahan di Indonesia, yang tersebar di 34 provinsi dan 514 Kabupaten dan Kota SE Indonesia Pasal 1 angka 1 UU No.6 Tahun 2015 tentang Desa, menyebutkan bahwa Desa adalah “kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Selain tiga hal utama di atas, masih banyak hal-hal lain yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang Kepala Desa, karena konsekuensinya bukan hanya dianggap telah melakukan pelanggaran administrasi, tetapi mereka dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Hukumannya pun bervariasi, paling rendah satu tahun dan paling lama enam tahun serta denda mulai Rp 12 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Di antara larangan lainnya bagi kepala desa pada masa tahapan pemilu adalah memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih. Kemudian kepala desa dilarang diskriminatif dan tidak independen, yakni mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu di wilayahnya. Larangan serupa juga termasuk perangkat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Selain itu, tidak memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain.













