Dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu. Kemudian pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.
Larangan lain adalah melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang. Dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel, membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi Bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sanksi pidananya 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Demikian juga dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih. Dilarang pula menggunakan anggaran pemerintah termasuk dana desa atau dana bada usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye. Ancaman pidana terakhir ini berupa 3 (tiga) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Larangan-larangan tersebut di atas dikenakan juga bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah memiliki haknya sebagai pemilih.













