Dalam ART hasil Munaslub 2016, Pasal 6 Ayat 1 menyebutkan susunan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terdiri atas Ketua Harian. Namun dalam kepengurusan yang dibentuk, jabatan itu dihilangkan.
Dalam Pasal 12 menyebutkan syarat-syarat menjadi pengurus yaitu memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela (PDLT).
Namun kepengurusan yang disusun berdasarkan penilaian subyektif AH sebagai pengurus. Buktinya, ada sejumlah pengurus yang berdasarkan sponsor atau titipan orang tertentu.
“Jadi selain melanggar AD/ART, pengurus yang ada juga syarat nepotisme. Gimana mau meningkatkan elektabilitas Golkar kalau pengurusnya aja begini,” tegas Simpatupang yang pernah menjadi Ketua AMPI Jakarta Timur ini.
Rekan Simatupang dari kader muda Golkar, Irwan menambahkan kepengurusan yang disusun tidak mencerminkan prinsip-prinsip obyektif yitu berdasarkan kriteria PDLT.
Kepengurusan lebih banyak karena pesan sponsor. Kepengurusan juga karena kedekatan dengan AH. “Harus dirombak itu kepengurusan. Sudah jelas-jelas melanggar AD/ART,” ujar Irwan.
Dia menambahkan dalam AD/ART tidak dikenal Koordintor Pratama. Namun dalam kepengurusan yang baru diumumkan, tiba-tiba ada jabatan tersebut.
Dalam AD/ART juga disebutkan Ketua Departemen hanya maksimal 16 departemen. Namun AH membuat formt baru dengan membentuk departemen hingga 64 departemen.















