JAKARTA -Ketua FPKB DPR RI Ida Fauziyah berharap RUU Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI ini menyeimbangkan kepentingan masyarakat dan industri siaran.
Alasannya dampak negatif dari siaran televisi justru meningkatkan kejahatan seksual terhadap anak-anak, sadis, biadab dan tidak berperikemanusiaan.
“Penyiaran publik ini milik bangsa, maka harus dikawal dan dievaluasi bersama untuk kepentingan yang lebih besar,” katanya dalam diskusi “Industri Penyiaran” bersama Komisioner KPI Idy Muzayyad, Kasubdit Penyiaran Televisi Kominfo RI Syahrudin, dan Ade Armando dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Jadi, kata Ida Fauziyah, RUU Penyiaran harus menjawab kebutuhan masyarakat sendiri. Bukan bebas tanpa batas yang justru merugikan negara.
Sementara itu, Komisioner KPI Idy Muzayyad berharap pihaknya diberi kewenangan dengan jelas dan tegas.
Karena selama ini kewenangannya 70 % untuk pengawasan isi siaran dan 30 % nya perizinan.
“Jadi, kewenangan itu sangat menggantung. Sanksi untuk isi siaran pun hanya rekomendasi penghentian sementara. Sebab, kalau penghentian tetap akan dianggap melawan kebebasan pers,” ujarnya.
Untuk peizinan siaran lanjut Idy, sebaiknya ditangani langsung oleh pemerintah, sehingga KPI tidak perlu terlibat.















