Apalagi dalam hal siaran dan perizinan itu selalu ada kepentingan bisnis, politik, dan pemerintah yang sangat kuat.
Untuk itu dia pesimis RUU Penyiaran ini akan rampung dengan cepat dan baik. Lalu di mana posisi KPI?
“Di siaran atau perizinan? Seharusnya cukup di siaran, karena KPI sering dianggap kecolongan dan tidak boleh galak-galak. Bahwa KPI memang bukan lembaga sensor,” jelas Idy.
Menurut Idy, sanksi selama ini tak akan membuat jera, kapok penyiaran karena sanksinya hanya teguran. Karena itu dalam RUU ini mutlak diperlukan sanksi disertai dengan denda, meski nantinya denda itu menjadi pendapatan negara.
Maka, tantangan ke depan bukan siaran TV dan radio, melainkan digitalisasi yang makin massif, maka pengaturannya harus diperluas dan didukung aturan yang memadai.
Lalu, apakah partai tidak boleh memiliki siaran? “Kalau itu boleh, maka akan hebat di tengah kesadaran publik masih rendah, sehingga siaran publik yang tak bagus selalu menjadi isu, dan yang tidak berkualitas ratingnya selalu tinggi. Jadi, tantagan ke depan adalah terkait kualitas konten, profesionalitas SDM, dan sensor.
Karena itu KPI harus diperkuat secara kelembagaan, kewenangan, dan jenis sanksi berat,” pungkasnya.
Syahrudin menjelaskan RUU Penyiaran ini sudah ada sejak tahun 2012, dan baru kembali dibahas pada 2015, karena UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran ini tidak lagi bisa mengakomodir perkembangan teknologi digitalisasi mutakhir.















