JAKARTA-Pembahasan RUU Kepalangmerahan sudah 11 tahun belum jelas nasibnya. Padahal sudah digulirkan sejak 2006 oleh pemerintah dan kemudian diinisiasi DPR 2009. Baru 2017 ini, RUU tersebut kemudian masuk Prolegnas, yang mulai dibahas FPKB DPR RI. Karena itu, RUU ini tidak perlu ditarik-tarik ke politik demi untuk kerja-kerja kemanusiaan. “Berlarut-larutnya pembahasan RUU Kepalangmerahan ini tak perlu dan seharusnya lebih cepat karena tidak bersinggungan dengan politik. Sebab, yang molor pembahasannya itu biasanya RUU terkait politik. Semoga ketika sekarang dimandatkan ke Komisi IX DPR, bisa cepat selesai sehingga PMI mempunyai payung hukum yang jelas demi kepentingan kerja-kerja kemanusiaan,” tegas Ketua FPKB DPR RI Hj. Ida Fauziyah saat membuka diskusi publik ‘RUU Kepalngmerahan’ di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Hadir sebagai pembicara antara lain Sekjen Palang Merah Indonesia (PMI) Ritola Tasmaya, Rina Rusman (Legal Advisor Delegasi ICRC Jakarta, Ketua Umum Bulan Sabit Merah Indonesia M. Jazuli Ambari, anggota Komisi IX DPR RI Hj. Siti Masyrifah dan lain-lain.
Menurut Ida, PMI sendiri baru memiliki ratifikasi UU No.59 tahun 1958, tapi eksistensinya berjalan dengan baik sampai hari ini. Untuk itu, kalau mempunyai payung hukum yang kuat, maka kerja-kerja kemanusiaannya akan lebih dahsyat. “Jadi, seharusnya pembahasan RUU ini lebih cepat dan tidak boleh dihambat dengan kepentingan politik,” ujarnya.













