Relawan yang bekerja di lapangan pun kata Ida, butuh payung hukum ini untuk perlindungan mereka sebagai petugas kemanusiaan. Sebab, yang terjadi saat ini para relawan itu menjadi korban. Maka sekali lagi kata dia, pembahasannya jangan sampai keluar dari substansi. “Kita harus duduk bersama dan tidak berhenti pada simbol, karena yang dibutuhkan adalah payung hukum untuk mengefektifkan kerja-kerja kemanusiaan itu,” tambahnya.
Karena itu dia berharap mengakhiri segala perbedaan politik yang tidak prinsip, dengan mengedepankan substansi untuk memberi pelayanan kemanusiaan yang lebih baik. “Insya Allah RUU ini akan selesai dalam 2 kali masa sidang ke depan,” pungkasnya.













