Masyita mengatakan, pemerintah secara cepat merepons kondisi pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Perppu tersebut diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang secara garis besar mengatur kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan negara, seperti kebijakan pendapatan negara yang termasuk bidang perpajakan, belanja negara, keuangan daerah hingga kebijakan pembiayaan.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga memberi kewenangan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam penanganan sistem keuangan, seperti memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek pada bank.
Bahkan, Bank Indonesia diberi kewenangan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN), termasuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berjangka panjang di pasar perdana.
Masyita mengatakan, sejumlah kebijakan responsif dari pemerintah yang juga diimplementasikan oleh KSSK tersebut menjadi sentimen positif bagi investor global untuk menempatkan modal di Indonesia.













