Secara makroekonomi, lanjut Masyita, tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2020 tidak mengalami kontraksi yang dalam dibandingkan dengan negara peers.
“Kita bandingkan dengan negara tetangga. Sebagai contoh di Kuartal II-2020, Malaysia mengalami kontraksi ekonomi yang tumbuh negatif sebesar 17 persen, Filipina negatif sebesar 16,5 perseb dan India tumbuh negatif sebesar 23,9 persen. Artinya, kita masih lebih baik,” ucap Masyita.
Masyita mengatakan, pemerintah secara cepat merepons kondisi pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Perppu tersebut diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang secara garis besar mengatur kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan negara, seperti kebijakan pendapatan negara yang termasuk bidang perpajakan, belanja negara, keuangan daerah hingga kebijakan pembiayaan.
Komentari tentang post ini