Karena korban tak lagi memiliki uang, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polisi.
“Atas laporan tersebut, tim kami bergerak untuk menangkap pelaku Rival Jasita, dengan cara memancing pelaku untuk mengambil sendiri uang korban di suatu tempat,” terang Kapolsek.
Dari pelaku, Polisi menyita dua unit handphone milik pelaku, bukti gambar hasil screen shoot dan bukti transfer uang kepada pelaku.
Atas perbuatannya, Rival Jasita diancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun sesuai pasal penipuan 378 dan pasal pemerasan 368 KUHPidana. (Raja Tama)













