JAKARTA – Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengeritik keras Surat Keputusan KPU No 731/2025 tentang dokumen capres dan cawapres yang dikecualikan untuk dibuka kepada umum, sangat aneh bin ajaib.
“Saya tidak mendapatkan argumen yang rasional, progresif dan menunjang pemilu yang jurdil di dalamnya,” ujarnya.
Ray Rangkuti menjelaskan aturan ini sangat bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis.
Di mana prinsip utamanya antara lain adalah transparansi, partisipasi dan akuntabel.
Prinsip ini juga diatur dalam UU No 7/2017 Pasal 5 ayat (2), yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu dilakukan berdasarkan asas terbuka, akuntabel, dan profesional, serta dalam Pasal 474, yang mengatur partisipasi masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan pemilu.
Menurutnya, 16 poin yang dibatasi oleh KPU untuk dapat diakses, justru adalah poin penting dan urgent untuk dapat diketahui oleh publik keberadaannya.
Khususnya yang menyangkut:
- laporan harta kekayaan pribadi capres dan capewres ke KPK,
- SKCK,
- tidak sedang pailit,
- Sedang tidak dicalonkan sebagai anggota DPR atau DPRD,
- Foto kopi pemberitahuan pelunasan pajak,
- Profil sang calon,
- Surat pengadilan belum pernah dipenjara,
- Bukti kelulusan berupa ijazah,
- Pernyataan pengunduran diri dari anggota TNI/Polisi/ASN.
Dan 10 Pernyataan pengunduran diri dari karyawan BUMN.















