JAKARTA-Demi memperkuat program Belajar dari Rumah (BDR) selama masa pandemi COVID-19 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menggandeng penyedia layanan streaming Netflix.
Menanggapi hal itu, Ali Zamroni anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi Partai Gerindra memiliki beberapa catatan kritis terkait kerjasama tersebut.
Pertama, Netflix sendiri diketahui belum membayar pajak sehingga mendapat sorotan dari Menteri Keuangan.
Dari data Kemenkeu, khususnya PMK No.48 tahun 2020 yang mengatur tentang penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% bagi subjek pajak luar negeri, Netflix belum memenuhi kewajibannya kepada negara.
Kedua, Ali juga menyoroti legalitas Netflix di Indonesia yang masih dipertanyakan. status karyawan yang bekerja di Netflix juga dikritisi legislator dapil Banten 1 ini.
Apalagi, tambah Ali, Kerjasama Kemendikbud Bersama Netflix diduga bermotif kepentingan bisnis yang berujung pada komersialisasi pendidikan.
“Legalitas Netflix inikan masih bermasalah. Selama mereka beroperasi, izin perusahaan ini apa sudah terdaftar? Kita juga harus mempertanyakan bagaimana status para karyawan yang bekerja di Netflix karena status perusahaanya kan yang belum jelas,” terangnya melalui siaran persnya, Selasa (23/6/2020).
Komentari tentang post ini