JAKARTA –Berdasarkan data International Monetary Fund (IMF) tahun 2020, estimasi total kerugian rata-rata tahunan akibat serangan siber yang dialami sektor jasa keuangan secara global mencapai USD 100 miliar atau lebih dari Rp1.433 triliun.
Selain itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun yang sama memprediksi bahwa jumlah pencucian uang mencapai nilai Rp29.000 triliun setiap tahun.
Salah satu modus penipuan yang kerap didapati adalah social engineering, di mana seorang hacker memanipulasi korbannya untuk memberikan kata sandi atau informasi bank, bahkan secara diam-diam memasang (install) perangkat lunak berbahaya di komputer korban untuk mendapatkan kendali atas perangkat tersebut.
Setelah mendapatkan akses, hacker akan mengambil mencuri identitas korban hingga menguras tabungan.
Memahami tantangan tersebut, Bank DBS Indonesia mengadakan seminar Financial Crime Seminar 2024 yang bertema “Menavigasi Risiko Kejahatan Keuangan di Sektor Perbankan”.
Acara dihadiri oleh Presiden Direktur PT Bank DBS Indonesia Lim Chu Chong, Direktur Kepatuhan PT Bank DBS Indonesia Imelda Widjaja, Deputi Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) R. Rinto Teguh Santoso, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi Muslim, Tenaga Ahli Kepala PPATK Judith L.R. Panggabean, dan Executive Director Deloitte Forensic Services Doddy Ashraf Zulma yang menyampaikan pandangannya terkait penanganan kejahatan keuangan di sektor perbankan.
Komentari tentang post ini