JAKARTA-Presiden Joko Widodo mengatakan, kejahatan narkoba saat ini bisa digolongkan dalam kejahatan luar biasa dan serius. Tahun 2015 diperkirakan angka prevalensi pengguna narkoba mencapai 4,1 juta orang (2,2%). Kerugian material diperkirakan sebesar lebih kurang Rp 63 triliun yang mencakup kerugian akibat belanja narkoba, biaya pengobatan, barang-barang yang dicuri, biaya rehabilitasi, dll. “Saya berpendirian bahwa dengan daya rusak seperti itu, tidak ada pilihan lain bagi kita untuk menyatakan perang terhadap narkoba,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (26/6).
Presiden menegaskan, perang terhadap kejahatan narkoba memerlukan kerjasama semua pihak. Tidak hanya Badan Narkotika Nasional (BNN), namun semua pihak harus turun tangan untuk membantu melawan kejahatan narkoba.
Terkait perang terhadap kejahatan narkoba itu, Presiden Jokowi menyampaikan 3 (tiga) langkah yang harus dilakukan. Pertama, langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba secara lebih gencar, dari pusat ke daerah, yang terukur dan berkelanjutan.
Komentari tentang post ini