“Cara yang paling mudah ya memang menaikkan iuran. Tapi tentu Komite IV DPD RI sangat kecewa dengan langkah pemerintah yang menaikkan iuran dengan nilai signifikan,” ungkapnya.
Lebih jauh kata Elviana, pemerintah membangun ibukota baru saja sanggup. Padahal dananya mencapai Rp460 triliun. “Lalu kenapa untuk dana BPJS saja malah mengeruk uang rakyat?,” tambahnya seraya mempertanyakan.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 43 PP 2019 tersebut, dijelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Komentari tentang post ini