“Menteri ESDM tetap komit untuk menekan ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM) tertentu, termasuk menyetop impor solar” ujar Anggia sembari menambahkan bahwa dalam dokumen perjanjian kerjasama energi tersebut juga tidak mencantumkan kewajiban impor solar atau diesel.
Selain sektor migas, kesepakatan perdagangan energi tersebut juga memuat kerja sama mineral kritis yang diarahkan pada penguatan investasi dan integrasi supplay chain (rantai pasok) antara kedua negara. Khususnya, pada pengembangan kapasitas pengolahan dan pemurnian (processing and refining) tanpa mencantumkan kewajiban ekspor bahan mentah maupun nilai transaksi secara spesifik.
Sementara untuk komoditas energi baru dan terbarukan, Kementerian ESDM menegaskan belum ada keputusan final mengenai skema perdagangan maupun kewajiban penjualan ke AS.
“Semua masih berproses dan masih dalam tahap negosiasi. Kita tunggu hasilnya nanti setelah delegasi kembali,” tutur Anggia.













