Beberapa BUMN sudah terbentuk Holding. Misalnya BUMN Industri semen menjadi Holding Semen Indonesia ,lalu BUMN Industri Pupuk juga menjadi Holding BUMN Pupuk Indonesia membawahi semua BUMN Pupuk dan sekarang tinggal beberapa sektor saja yang belum diholding misalnya BUMN sektor jasa keuangan (perbankan) ,BUMN sektor Kosntruksi,” tuturnya.
Arief menilai, memang akan ada plus minus jika dibentuk Holding dalam BUMN. Tetapi sejauh ini, Holding BUMN disektor Semen misalnya berhasil memperluas bisnisnya dan invetasinya bertambah.
BUMN hasil holding juga lebih mudah mendapat permodalan dan bankable sehingga holdingnya bisa membiayai BUMN yang bergabung didalamnya. “Dengan holding BUMN maka pencari modal dipasar keuangan akan lebih efektif dalam hal ini Holding BUMN lebih ditekan sebagai Corporate Investment saja untuk mendukung permodalan bagi BUMN yang berada dibawah Holdingnya,” pungkasnya.















