Oleh: Dr Anthony Budiawan
Ketahanan fiskal atau fiscal sustainability adalah istilah teknis untuk mengukur tingkat kesehatan fiskal dan keuangan negara.
yaitu, sejauh mana pemerintah mampu mempertahankan tingkat pendapatan dan belanja negara saat ini, dan mampu menjaga kesinambungan jangka panjang tanpa mengancam solvabilitas keuangan pemerintah, atau gagal bayar.
Ketahanan fiskal saat ini semakin mengkhawatirkan, semakin memburuk, semakin rapuh.
Kondisi seperti ini sudah terjadi jauh sebelum pandemi Covid-19. Pandemi hanya mempercepat proses dari kondisi buruk menjadi gawat darurat.
Alasannya sebagai berikut.
Pertama, rasio pajak, yaitu rasio penerimaan perpajakan (pajak ditambah bea dan cukai) terhadap PDB memperlihatkan tren turun, dari 11,4 persen pada 2014 menjadi 9,8 persen pada 2019: sebelum pandemi. Kemudian rasio ini turun lagi menjadi sekitar 8,3 persen pada 2020.
Padahal pada 2016/2017 ada program tax amnesty yang katanya akan membuat penerimaan pajak naik pesat.
Ternyata hanya isapan jempol belaka. Hanya propaganda untuk memberi pengampunan kepada pengemplang pajak. Program tax amnesty gagal total, rasio pajak masih turun terus.
Kalau termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), rasio pendapatan negara terhadap PDB turun lebih tajam, dari 15,3 persen pada 2014 menjadi 12,3 persen pada 2019.
Kemudian anjlok menjadi hanya sekitar 10,0 persen pada 2020. Rasio pendapatan negara yang sangat rendah ini, salah satu terendah di dunia, masuk kategori gawat darurat. Unsustained.
Diperkirakan, rasio pendapatan negara terhadap PDB di tahun-tahun mendatang masih akan turun, mengikuti tren penurunan sejak 2008.
Karena pertumbuhan pajak maupun PNBP jauh lebih rendah dari pertumbuhan PDB. Hanya tinggal masalah waktu saja kapan fiskal dan keuangan negara akan kolaps.
Kedua, di sisi pengeluaran, beban bunga utang semakin tidak terkendali membebani fiskal.
Rasio beban bunga utang terhadap penerimaan perpajakan naik dari 12,6 persen pada 2014 menjadi 17,8 persen pada 2019. Rasio ini melonjak tajam menjadi sekitar 27 persen pada 2020. Artinya, Pandemi mempercepat proses kerapuhan fiskal.
Padahal pembiayaan defisit anggaran 2020 sebagian besar dibebani kepada Bank Indonesia. Jumlahnya mencapai Rp650 triliun dari defisit anggaran Rp 956 triliun. Dan sebagian besar tanpa dikenai bunga.
Utang Terus Membengkak
Pertumbuhan beban bunga utang juga mengkhawatirkan. Terus membengkak. Mencapai rata-rata 15,7 persen per tahun, compound, selama lima tahun pemerintahan Joko Widodo.
Sedangkan selama sepuluh tahun pemerintahan SBY, beban bunga utang hanya naik rata-rata 8,51 persen per tahun, compound.
Ketiga, fiskal Indonesia mengalami defisit anggaran terus-menerus sejak 2000. Jumlahnya semakin lama semakin besar.
Rasio defisit anggaran terhadap PDB mencapai rata-rata 2,32 persen per tahun selama periode 2015 hingga 2019. Rasio defisit anggaran pada 2020 meroket menjadi sekitar 6,2 persen.
Komentari tentang post ini