SURABAYA-Saksi yang digadang-gadang dapat meringankan posisi terdakwa pasutri, Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini atas kasus pemalsuan keterangan pernikahan justru menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangannya dipersidangan, dua ipar dari terdakwa Henry, Chan Hadi Purnomo dan Reinold Stevanus serta adik kandung Henry, Yunita Gunawan membeberkan riwayat pernikahan terdakwa Henry dan Iuneke.
Ketiganya memberikan keterangan secara bersamaan dan tidak disumpah, lantaran memiliki hubungan dekat dengan kedua terdakwa.
“Nikahnya tahun 1998 secara adat Chinese, waktu itu acaranya di hotel Shangrila, ada teapai, potong kue dan tukar cincin, semua keluarga hadir,”kata Yunita yang diamini saksi Chan dan saksi Reinold saat menjawab pertanyaan tim penasehat hukum kedua terdakwa diruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/11).
Namun saat ditanya Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi terkait adanya pernikahan resmi kedua terdakwa yang dilangsungkan menurut Agama Budha pada tahun 2011, ketiga saksi justru tidak tau.
“Saya tidak tau,”jawab saksi Yunita, Reinold dan Chan secara bergantian.
Sedangkan waktu ditanya JPU tentang perjanjian pemisahan harta oleh kedua terdakwa, ketiga saksi juga tidak tau. “Tidak tau,”sambung ketiga saksi.
Tak hanya ketiga saksi saja yang memberatkan posisi kedua terdakwa, keterangan Accounting PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Nur Huda juga terlihat menyudutkan majikannya.
Dalam persidangan, saksi Nur Huda membenarkan adanya aliran dana masuk dari PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) ke PT GBP secara bertahap, periode bulan Maret hingga 5 Juli 2010, dengan total Rp 34,6 Milliar.
“Untuk proyek Pasar Turi dan membayar retribusi ke Pemkot,”terang saksi Nur Huda.
Komentari tentang post ini