JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyantomenegaskan kembali jika persidangan yang menjeratnya merupakan sidang yang dipaksakan oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, Hasto menyebut rangkaian perkara yang dihadapinya merupakan pengadilan politik.
Hal itu disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melalui surat yang dibacakan oleh Jubir PDIP Guntur Romlidi sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Hasto menjelaskan, persidangan dirinya yang dipaksakan berdasarkan keterangan yang diberikan oleh eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks Ketua KPU Arief Budiman pada pekan lalu, dinyatakan bahwa keputusan sudah berkekuatan hukum Yang tetap pada tahun 2020.
Dimana, uang suap yang berikan kepada Wahyu Setiawan dan eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina berasal dari Harun Masiku.
“Jika dilihat di pertimbangan majelis hakim Putusan pengadilan nomor 18 Pidsus/TPK/2020/PN Jakarta Pusat dinyatakan dalam pertimbangan hakim, halaman 130, menimbang bahwa dana operasional tahap pertama tersebut berasal dari Harun Masiku,” kata Hasto lewat surat yang dibacakan Guntur Romli.
“Ini sudah ada di keputusan pengadilan tahun 2020 yang diterima saudara Saiful Bahri terdakwa pada waktu itu, saat itu secara bertahap (pemberian suap).”














