JAKARTA-Kebijakan Pemerintah terkait harga gas bumi untuk kelistrikan sebesar USD6/mmbtu ternyata mampu mengurangi anggaran belanja untuk subsidi listrik di tahun 2020.
Diperkirakan, subsidi listrik dapat ditekan hingga Rp51,84 triliun, di bawah ketetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp54,79 triliun.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menjelaskan, penghematan subsidi tersebut akibat penurunan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik, yang awalnya ditetapkan Rp359,03 triliun, menjadi hanya Rp317,12 triliun.
Sebagian besar penghematan diperoleh dari turunnya biaya bahan bakar akibat penurunan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dan ketetapan harga gas bumi untuk kelistrikan.
Harga ICP pada asumsi APBN tahun 2020 adalah sebsar USD63/barel. Belakangan, ICP turun menjadi USD35/barel. Harga gas bumi, yang sebelumnya ditetapkan secara business to bussiness antara PLN dengan produser gas atau diasumsikan USD8,39/mmbtu, ditetapkan batas atasnya menjadi USD6,30/mmbtu.
Komentari tentang post ini