Meskipun sudah bermunculan dukungan yang besar untuk meminta penuntasan kasus Novel dari berbagai media termasuk media Sosial. Kasus Novel tetap berjalan dalam kegelapan.
Padahal selama ini polisi dalam menangani model kasus apapun pasti berhasil. Tapi kali ini, ketika polisi berhadapan dengan kasus Novel, benar benar tidak berdaya, mengalami jalan buntu dalam penyelidikan.
Akibatnya, Polisi menjadi sorotan negatif lantaran selalu gagal menangkap para pelaku penyiraman air keras tersebut.
Malahan Polisi dinilai sangat aneh. Lebih terampil menangkap orang orang yang tersangkut Undang undang ITE yang berkaitan pencemaran nama baik pejabat tertinggi negara daripada serius membongkar kasus Novel.
Hal ini mengambarkan bahwa kinerja polisi Lebih baik mengabdi kepada pejabat negara daripada mengayomi masyarakat.
Namun, setelah menunggu tiga tahun lamanya. Secara tidak terduga, tiba tiba polisi berhasil menetapkan dua tersangka dalam kasus Novel Baswedan. Dari dua tersangka tersebut benar benar bikin lucu, mau ketawa takut dijemput marsose. Karena para tersangka ini, berasal dari kepolisian, yang sehari hari bertugas di satuan gegana Brimob Polri.
Saat ini kedua orang polisi sudah menjadi terdakwa, dan sedang menjalankan proses pengadilan. Kemudian, dari muka kedua terdakwa kelihatan seperti tidak ada beban, dan mereka sangat senang dalam mengikuti persidangan.
Bagaimana tidak senang, kedua tersangka hanya dituntut satu tahun oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU).
Tuntutan setahun sungguh sebuah drama yang tragis bagi seorang Novel. Tubuh sudah cacat permanen, masih dianggap perbuatan tidak sengaja saja oleh Jaksa. Belajar dari teori hukum mana tuh Jaksa, bahwa perbuatan kriminal dianggap perbuatan tidak sengaja.
Benar benar keterlaluan banget opini tersebut. Ini sama saja mereka sudah melukai rasa keadilan, dan membunuh dewi keadilan pula.
Orang Lemah
Dari Cerita Novel seperti diatas persis sama dengan novel novel karangan John Grisham. Orang kaya atau orang berkuasa selalu punya cara untuk merundukan orang lemah.
Mereka juga mencari celah kelemahan hukum sambil dibuat permainan zig-zag yang dibarengi isu “intrik mengintrik” agar menang dalam pertarungan.
Komentari tentang post ini