Oleh: Ferdinand Hutahaean
Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty sudah efektif berlaku sejak awal bulan Juli lalu dan terus bergulir sampai sekarang. Dua bulan berjalan, mimpi-mimpi indah dan jargon heroik Tax Amnesty yang katanya dulu akan menarik Rp 4.000 Trilun uang parkir diluar negeri kini berubah jadi mimpi buruk dan jadi jargon teror.
Tax Amnesty kini menjadi mimpi buruk bagi rakyat dan bukan mimpi buruk bagi negara tax heaven seperti Singapore. Tax Amnesty juga menjadi jargon teror bagi rakyat dan bukan jargon heroik seakan bangsa ini mampu menakuti negara tax heaven karena dananya akan berpindah ke Indonesia hanya bermodal UU TA yang sesungguhnya dari awal sudah banyak pihak yang menolak.
Mimpi indah pemerintah yang merasa akan mampu menarik uang parkir diluar, kini beralih jadi menyasar rakyatnya sendiri yang sedang kesulitan pertumbuhan ekonomi dan bahkan bekerja keras untuk sekedar mampu bertahan ditengah ketidak pastian yang ada.
Tax Amnesty yang dari awal digembar gemborkan akan menargetkan uang orang Indonesia yang parkir diluar negeri kini berubah. Presiden bahkan dalam beberapa kali pidatonya selalu mengatakan bahwa sudah mengantongi nama, alamat dan tempat penyimpanan dana diluar kini tak mampu menarik dana tersebut. Presiden bahkan seperti mengancam dan menakut nakuti secara halus para pemilik uang tersebut, tapi Presiden sepertinya lupa bahwa kepastian politik dan kepercayaan pada pemerintah adalah modal utama arus modal masuk, dan inilah yang tidak dimiliki oleh pemerintah.













