JAKARTA – Peneliti Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Larasmoyo Nugroho menilai pasal yang sangat penting dalam beleid RUU TNI yang tengah dibahas DPR dan pemerintah adalah soal penguatan dan modernisasi alutsista (alat utama sistem senjata).
Ini jauh lebih penting ketimbang mengubah soal supremasi sipil dengan memperbanyak jumlah badan/lembaga yang dapat dijabat anggota TNI aktif.
Menurutnya penguatan dan modernisasi alutsista ini penting untuk diarahkan pada dua hal.
Pertama adalah untuk pemenuhan Minimum Essential Force (MEF). Yang kedua untuk peningkatan kapasitas nasional, khususnya industri pertahanan keamanan dan subsistemnya.
Revisi UU TNI ini menjadi momentum penting sebagai pintu masuk untuk meningkatkan dan modernisasi alutsista sekaligus untuk membuktikan kemandirian teknologi pertahanan nasional, ketimbang dianggap set back ke arah penguatan dwifungsi TNI.
Namun perlu hati-hati terkait kebijakan penguatan dan modernisasi alutsista ini.
Jangan sampai kebijakan tersebut menjadi alasan untuk impor alutsista, yang justru akhirnya akan melemahkan kedaulatan NKRI jika tidak diimbangi dengan penguatan industri domestik.