BANDUNG-Undang Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) secara de facto telah ketinggalan zaman menyusul munculnya berbagai bentuk pelanggaran HAM yang kian bervariasi di dalam praktiknya.
Hal ini menunjukkan bahwa UU HAM mendesak untuk diperbaharui agar sesuai dengan perkembangan pengaturan HAM yang telah berkembang pesat dalam forum internasional.
Demikian disampaikan Liona Nanang Supriatna, pakar hukum HAM yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar) dalam acara Diskusi Pakar Terhadap Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang diselenggarakan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Badan Pembinaan Hukum Nasional serta FH Unpar di Kampus Ciumbuleuit 94 Bandung, Rabu (10/08/2022).
Hadir juga para dosen pengajar HAM FH Unpar antara lain, Adrianus Vito Ramon, Dyan Sitanggang, dan Anna Anindita.
Menurut Liona, terdapat beberapa hal yang penting untuk diubah dan disempurnakan dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan perjanjian internasional tentang HAM yang sudah diratifikasi oleh Indonesia.
Komentari tentang post ini