Dikatakan Liona, seringkali Masyarakat Hukum Adat tidak mendapatkan pengakuan yang datang justru dari Pemerintah Daerah sementara masyarakat mengakuinya.
Menurut dia, Pemerintah Pusat harus bertanggung jawab terhadap Pemerintah Daerah yang menolak memberikan pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat yang merupakan cikal bakal adanya bangsa Indonesia.
“Pengaturan tentang tindakan intoleransi dalam kehidupan sehari-hari, juga harus menjadi prioritas untuk diatur mengingat meningkatnya tindakan intoleransi sangat berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa serta terganggunya penghormatan hak asasi manusia,” ujar Liona yang juga anggota Pakar DPP Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (DPP ISKA).
Lebih lanjut President The Best Lawyers Club Indonesia (BLCI) ini mengungkapkan bahwa asas-asas dasar penghormatan terhadap HAM harus secara tegas dan rinci diatur, terlebih adanya ratifikasi perjanjian internasional tentang HAM setelah UU HAM lahir.
Penegasan asas-asas dasar HAM ini, tandas Liona, penting secara eksplisit diatur mengingat dalam praktiknya pelanggaran-pelanggaran terjadi karena asas-asas dasar tidak secara tegas mengaturnya misalnya asas-asas dasar dari kelompok minoritas yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam UU HAM.














