Permasalahan selanjutnya, masih kata Liona, adalah bagaimana kaidah hukum internasional khususnya tentang Konvensi Hak Asasi Manusia yang telah diratifikasi oleh negara menjadi bagian dari sistem hukum nasional Indonesia.
Diskusi ini seringkali terbatas pada teori Monisme dan Dualisme yang justru teori ini sudah usang.
Dewan Pakar DPC Vox Point Bandung ini lantas menyebutkan berbagai variasi pendekatan yang berkembang dalam masyarakat internasional seperti:
Pertama, adoption, yakni perjanjian internasional menjadi bagian dari sistem hukum internasional dengan jalan meratifikasi konvensi internasional dan kemudian diumumkan dalam Lembaran Negara tanpa ada tindakan legislasi lainnya karena sudah dianggap mengikat.
Kedua,incorporation, implementasi perjanjian internasional ke dalam sistem hukum nasional tidak cukup hanya mengadopsi saja.
Namun harus ada tindakan legislasi lainnya misalnya membuat undang undang baru dimana substansi atau ketentuan-ketentuannya berasal dari perjanjian internasional tanpa perlu mengulang istilah yang sama dalam perjanjian internasional.
Ketiga, transformation, ketentuan-ketentuan perjanjian internasional tidak perlu diterima secara formal atau diatur dalam sistem hukum nasional seperti adption dan incorporation.














