JAKARTA-Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PPP Triana Dewi Seroja menegaskan sudah sepantasnya Gubernur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) dibebaskan dari semua dakwaan dugaan kasus penistaan agama.
Hal ini merujuk pada keterangan saksi-saksi selama 5 kali persidangan BTP yang terlalu dipaksakan.
“Saya melihat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersidangan kemarin itu bukan saksi fakta dan tidak kredibel. Saksi fakta itu kan sesuai dengan pasal 1 butir 27 KUHAP adalah saksi yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri suatu peristiwa atau kejadian. Karena bukan saksi Fakta maka tidak heran juga keterangannya banyak yang tidak sesuai (berbeda) dengan di BAP,” jelas Triana di Jakarta, (12/1).
Dia menambahkan, kesaksian yang disampaikan saksi seperti Irena, Burhanuddin, dan Willayuddin Dhani yang lebih parah karena pada laporannya di Polresta Bogor.
Malahan, tempat dan waktu kejadian ajaib bisa salah.
Di laporan dikatakan saksi Willayuddin melihat Video pidato Ahok tanggal 6 September 2016 sementara faktanya Ahok pidato tgl 27 September.
Demikian juga dengan tempat kejadian perkara di Tegalega, Bogor, padahal faktanya di Kepulauan Seribu.
“Nah dari sini saja bisa kita lihat apakah Saksi kredibel atau tidak? Sampai-sampai Majelis Hakim menunda keterangan saksi dan meminta polisi yang membuat laporan untuk dihadirkan dipersidangan untuk mencari kebenaran materiilnya,” ujar Triana.











