Dalam persidangan saksi bukannya memberikan keterangan sesuai fakta-fakta malah cenderung memfitnah.
Bahkan, khususnya saksi Irena, keterangan yang diampaikan di persidangan banyak yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Padahal saksi itu memberikan keterangan dibawah sumpah.
“Melihat kondisi seperti ini sangat wajar bila pak Ahok protes dan keberatan. Contohnya dalam persidangan Irena mengatakan Pak Ahok membongkar mesjid dan tidak pernah membangunnya kembali hingga saat ini, faktanya justru jika mau membangun baru itukan harus merubuhkan bangunan yang lama,” ujar Triana.
Soal belum dibangun hingga saat ini adalah hanya terkait tender yang belum selesai.
“Harusnya Irena ber-tabayyun dulu cek informasinya dengan benar kenapa itu mesjid belum dibangun apa kendalanya dll sehingga tidak ber-suudzon dan menimbulkan fitnah,” lanjut Triana.
“Kalau saksi-saksi seperti ini diteruskan sangat berbahaya, bukan saja tidak layak untuk didengarkan keterangannya dipersidangan, tapi bisa menjadi ajang fitnah, untuk itu saksi-saksi yang tidak kredibel sebaiknya dikesampingkan keterangannya,” tegas Triana.
Triana berharap majelis hakim mengesampingkan semua keterangan dari saksi tersebut sebagai alat bukti dan dakwaan menjadi cacat.











