JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo (HP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). HP ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan itu, negara dirugikan Rp 375 miliar. “Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan naik ke penyidikan. Adapun kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP. Diduga, HP menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA,” kata Ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4).
Samad menuturkan, selaku Dirjen Pajak, HP diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. “HP disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Ndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” terang Samad.
Komentari tentang post ini