Karena hanya mengusulkan RUU, tetapi penentu akhirnya DPR dan Presiden.
“Sehingga RUU yang kita usulkan maupun yang kita dorong, kalau DPR dan Presiden belum membahas, ya gak jadi-jadi. Seperti RUU Daerah Kepulauan dan RUU Masyarakat Adat. Itu sudah kita dorong dari dulu. Tetapi belum juga disepakati oleh DPR dan Presiden,” imbuhnya.
LaNyalla juga menjelaskan, bahwa DPD RI punya fungsi pengawasan pelaksanaan UU, tetapi hasil pengawasannya disampaikan ke DPR RI.
“Karena itu saya sering melakukan terobosan, dengan mengupayakan mempertemukan stakeholder daerah dengan pengambil kebijakan, kementerian, agar persoalan atau temuan di lapangan cepat selesai. Bahkan saya juga melaporkan langsung ke Presiden. Supaya Presiden mengetahui langsung,” tandasnya.
Oleh karena itu, LaNyalla menggagas agar Indonesia kembali ke sistem Asli Indonesia, dengan kembali ke UUD 1945 Asli, sebelum Amandemen 1999-2002.
Tetapi kemudian kita Amandemen dengan addendum, untuk memperkuat dan menyempurnakan. Sehingga praktik penyimpangan di era Orde Lama dan Orde Baru tidak terulang.
Komentari tentang post ini