Tak hanya soal aturan ambang batas pencalonan, MK juga memutuskan gugatan soal syarat usia calon kepala daerah. MK menolak gugatan mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah.
Dari putusan itu, MK menegaskan syarat batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wali kota dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, bukan saat pelantikan calon terpilih.
Berikut pernyataan lengkap Ketua DPR RI Puan Maharani terkait dinamika putusan soal Pilkada:
”Saya Puan Maharani Ketua DPR Republik Indonesia.
Mencermati pasca putusan MK terkait Pilkada dan situasi atau kondisi di tanah air, izinkan saya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
DPR RI adalah lembaga negara yang juga merupakan lembaga Politik.
Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh UU, agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis.
DPR RI juga merupakan lembaga politik yang juga sangat dipengaruhi oleh berbagai perkembangan dinamika politik.
DPR RI, sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik, akan tetap mendudukan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi, menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat.