Rancangan UU ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha, masyarakat atau konsumen. Juga penyeimbang antara pelaku usaha besar, menengah, serta pengusaha kecil. “Mayoritas pengusaha menginginkan agar otoritas KPPU diperkuat. Hanya segelintir saja yang tidak menginginkan penguatan KPPU karena tidak memahami arti penting Persaingan sehat bagi kesinambungan bisnisnya.
“Namun sebagian besar menyadari bahwa esensi RUU ini untuk menjamin kesempatan berusaha yang sama untuk semua kelompok usaha baik besar maupun kecil, mendorong efisiensi, serta meningkatkan daya saing,” ujar Syarkawi.
Ia menjelaskan, kewenangan KPPU saat ini berupa pelaporan atau inisiasi perkara, penyelidikan, penuntutan, hingga pemutusan perkara merupakan hal yang berbeda dari perkara pidana yang dimiliki kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Kewenangan penyelidikan hanyalah untuk meyakinkan pimpinan Komisi dalam penanganan perkara dan bukan dalam rangka pro yustisia. KPPU sekarang pun bukan perperan sebagai Hakim tetapi seolah-olah Hakim, quasi judisial.
Selain itu, keputusan KPPU hanya berupa sanksi administratif atas pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dari pelaku usaha. Apalagi, keputusan yang ditetapkan Majelis Komisi bisa diajukan keberatan lagi oleh pihak terlapor ke pengadilan. “Jadi, KPPU bukanlah lembaga yang super body,” jelas Syarkawi.














